Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem data gender dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilaksanakan melalui pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data.
Your Correction