Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Current Text
Sistem data gender dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilaksanakan melalui pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data.
Your Correction
