Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kualitas keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilaksanakan melalui : a. peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; b. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; dan c. penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
Your Correction