Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilaksanakan melalui : a. pencegahan kekerasan terhadap perempuan; b. penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan; dan c. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan.
Your Correction