Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kualitas hidup perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilaksanakan melalui : a. pelembagaan pengarusutamaan gender; b. pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan; dan c. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan.
Your Correction