Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak perempuan dan anak, Pemerintah Daerah menyelenggarakan program dan kegiatan yang meningkatkan dan mewujudkan : a. kualitas hidup perempuan; b. perlindungan perempuan; c. kualitas keluarga; d. sistem data gender dan anak; e. pemenuhan hak anak; dan f. perlindungan khusus anak.
Your Correction