Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memfasilitasi upaya perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak perempuan dan anak sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction