Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memfasilitasi upaya perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak perempuan dan anak sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
