Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap anak mempunyai hak untuk : a. memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan tingkat umur, kondisi fisik dan mental, kecerdasan serta minat dan bakatnya; b. hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran; c. dipenuhi kebutuhannya oleh keluarga; d. mendapat bimbingan agama; e. mendapatkan identitasnya; dan f. memperoleh hak-hak lain sesuai dengan martabat kemanusiaannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction