Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap perempuan mempunyai hak untuk : a. hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; b. hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin; c. menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat; d. hidup berkeluarga dalam ikatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memperoleh pekerjaan sesuai kemampuan, syarat-syarat serta upah yang layak dan adil; f. khusus bagi perempuan penyandang disabilitas, berhak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus dalam pelayanan publik; g. berperan aktif di bidang politik dan pemerintahan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya; h. mendapatkan informasi dan pelayanan hukum; i. memperoleh pelayanan untuk meningkatkan pendapatannya; dan j. memperoleh hak-hak lain sesuai dengan martabat kemanusiaannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction