Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Current Text
Setiap perempuan dan anak mempunyai hak dasar sebagai manusia yang wajib dilindungi, dimajukan, ditegakkan dan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
