Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. asas;
b. perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak perempuan dan anak;
c. kelembagaan;
d. kota layak anak;
e. pendanaan;
f. peran serta masyarakat;
g. pembinaan; dan
h. ketentuan penutup.
Your Correction
