Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tasikmalaya. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tasikmalaya. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. 5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 6. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. 7. Pusat pelayanan terpadu adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak kekerasan 8. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, yang meliputi : pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, telepon sahabat anak (TESSA) 129 atau bentuk lainnya. 9. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga adalah unit pelayanan sosial terpadu yang melaksanakan penanganan masalah psikososial keluarga untuk mewujudkan ketahanan keluarga. 10. Psikososial adalah suatu kondisi yang berkaitan dengan relasi sosial yang ada disekelilingnya yang mencakup faktor psikologis dari pengalaman sesorang berupa pemikiran, perasaan, dan/atau perilaku yang secara terus-menerus saling mempengaruhi satu sama lain. 11. Kota Layak Anak adalah Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyuluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. 12. Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah lembaga koordinatif di tingkat kota yang mengoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan kota layak anak. 13. Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kota Layak Anak adalah dokumen yang memuat kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan kota layak anak.
Your Correction