Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
5. Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang mendapat pelimpahan kewenangan penerbitan TDUP dari Walikota yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha.
7. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
9. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
10. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
11. Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
12. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
13. Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata yang berisi hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata.
15. Usaha jasa perjalanan wisata adalah usaha penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
16. Usaha penyediaan akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
17. Usaha jasa makanan dan minum adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan/atau penyajiannya.
18. Usaha kawasan pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang- undangan
19. Usaha jasa transportasi wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
20. Usaha daya tarik wisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
21. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa.
22. Usaha jasa pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
23. Usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
24. Usaha jasa konsultan pariwisata adalah usaha penyediaan sarana dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
25. Usaha jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
26. Usaha wisata tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di sungai, danau, dan waduk.
27. Usaha Solus Per Aqua yang selanjutnya disebut SPA adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya Bangsa INDONESIA.
28. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
29. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
30. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
Setiap pengusaha pariwisata yang tidak :
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan/atau nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab berkenaan dengan identitas dan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b;
c. melakukan pemutakhiran data apabila terjadi perubahan data identitas dan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c;
d. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d;
e. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan/atau keselamatan wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e;
f. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f;
g. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g;
h. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan/atau memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf h;
i. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan/atau pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf i;
j. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan/atau program pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf j;
k. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan/atau kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf k;
l. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf l;
m. memelihara kelestarian lingkungan alam dan/atau budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf m;
n. menjaga citra negara dan bangsa INDONESIA melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf n;
o. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf o; dan
p. menyusun dan MENETAPKAN tata tertib operasional kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf p;
dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan sementara kegiatan usaha; dan/atau
d. Pembatalan TDUP.