Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Propemperda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang didasarkan atas: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. rencana pembangunan daerah; c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan d. aspirasi masyarakat Daerah Kota. (2) Propemperda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. (3) Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. (4) Penetapan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bapemperda dan unit kerja pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan produk hukum Daerah Kota berdasarkan kriteria: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; b. rencana pembangunan daerah; c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan d. aspirasi masyarakat Daerah. (5) Penetapan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah oleh Bapemperda dan unit kerja pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan produk hukum Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara. (6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota untuk disampaikan oleh Bapemperda kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Your Correction