Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan untuk ditetapkan dalam Propemperda harus dilengkapi dengan penjelasan/ keterangan. (2) Penjelasan/ keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit menguraikan: a. judul Rancangan Peraturan Daerah; b. pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah; c. latar belakang pengaturan; d. dasar hukum pengaturan; dan e. tujuan dan arah pengaturan.
Your Correction