Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan untuk ditetapkan dalam Propemperda harus dilengkapi dengan penjelasan/ keterangan.
(2) Penjelasan/ keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit menguraikan:
a. judul Rancangan Peraturan Daerah;
b. pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah;
c. latar belakang pengaturan;
d. dasar hukum pengaturan; dan
e. tujuan dan arah pengaturan.
Your Correction
