Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Hasil penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah dan hasil penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD, dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
(2) Pembahasan Rancangan Propemperda oleh DPRD dan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(3) Apabila DPRD dan Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah mengenai materi yang sama untuk ditetapkan dalam Propemperda, maka yang ditetapkan dalam Propemperda adalah Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh DPRD.
Your Correction
