Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Bapemperda.
(2) Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam Propemperda yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diprakarsai oleh komisi, gabungan komisi, Bapemperda dan/atau anggota DPRD.
(3) Pemrakarsa Rancangan Propemperda yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan DPRD.
Your Correction
