Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
Perencanaan Rancangan Peraturan Daerah meliputi kegiatan :
a. penyusunan Propemperda;
b. perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah kumulatif terbuka; dan
c. perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda.
Your Correction
