Correct Article 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Penyebarluasan penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah Kota dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penyebarluasan penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dilakukan oleh Bapemperda.
(3) Hasil penyebarluasan penyusunan Propemperda digunakan sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Propemperda.
(4) Penyebarluasan Propemperda yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kota yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.
Your Correction
