Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui:
a. media elektronik;
b. media cetak; dan/atau
c. forum tatap muka atau dialog langsung.
(2) Penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
a. televisi;
b. radio; dan/atau
c. internet dengan menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan.
(3) Penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyebarluaskan naskah Propemperda.
(4) Penyebarluasan melalui forum tatap muka atau dialog langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara uji publik, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/ atau pertemuan ilmiah lainnya.
Your Correction
