Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNANPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Current Text
(1) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menjadi pedoman dalam tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan ciri khas Daerah Kota.
(2) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:
a. mewujudkan penyusunan Peraturan Daerah yang terencana, terarah, terpadu dan berkualitas;
b. menjadi pedoman dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah secara sistematis;
c. membangun kesepahaman, sinergi dan harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah; dan
d. meningkatkan peranserta masyarakat dalam proses perencanaan penyusunan Peraturan Daerah.
Your Correction
