Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya.
Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 24 agustus 2015
Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 24 agustus 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd
H.I.S. HIDAYAT
LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2015 NOMOR 165
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA, PROVINSI JAWA BARAT :
136/2015.
WALIKOTA TASIKMALAYA,
ttd
H. BUDI BUDIMAN
Your Correction
