Correct Article 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 64 dan Pasal 68 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, sepanjang mengatur mengenai minuman beralkohol; dan
b. Pasal 30 huruf g dan Pasal 57 huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
