Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, masyarakat dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak terkait lainnya.
Your Correction