Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang dilarang : a. menyimpan minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain dengan maksud tidak untuk dijual; b. menyajikan minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain dengan maksud tidak untuk dijual; dan/atau c. mengkonsumsi minuman beralkohol.
Your Correction