Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mewujudkan ketertiban umum, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyimpanan dan/atau penyajian, baik untuk kepentingan komersial atau tidak komersial, dan/atau konsumsi minuman beralkohol. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction