Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA
Current Text
Minuman beralkohol dikategorikan sebagai barang dalam pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
