Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Minuman beralkohol dikategorikan sebagai barang dalam pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction