Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA
Current Text
Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dilaksanakan dengan memperhatikan asas :
a. manfaat, yang mengandung pengertian bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan pengendalian minuman beralkohol harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat;
b. keadilan, yang mengandung pengertian bahwa partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil;
c. keseimbangan, yang mengandung pengertian bahwa untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual;
d. keamanan dan keselamatan, yang mengandung pengertian bahwa untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada masyarakat; dan
e. kepastian hukum, yang mengandung pengertian bahwa masyarakat mentaati hukum dan memperoleh keadilan serta menjamin kepastian hukum.
Your Correction
