Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut : a. asas; b. pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol; c. peran serta masyarakat; d. pembinaan; e. sanksi administratif; f. penyidikan; g. ketentuan pidana; dan h. ketentuan penutup.
Your Correction