Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOLDI KOTA TASIKMALAYA
Current Text
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan, ketertiban, ketentraman dan keamanan masyarakat serta mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya.
(2) Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah :
a. mengedepankan upaya untuk menghindari terjadinya kerusakan ahlaq di Kota Tasikmalaya; dan
b. sebagai pedoman pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, yang mencakup kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyajian dan konsumsi yang dilaksanakan di Kota Tasikmalaya.
Your Correction
