Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGANPEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TASIKMALAYATAHUN 2017
Current Text
(1) Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh BUD terpisah dari Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, Dana Cadangan tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.
(3) Hasil dari penempatan dalam portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menambah Dana Cadangan.
(4) Mekanisme penggunaan Dana Cadangan dalam program/ kegiatan dilakukan dengan memindahbukukan dari Rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah.
(5) Pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan Dana Cadangan dari rekening Dana Cadangan ke rekening kas umum daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(6) Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
(7) Penatausahaan Dana Cadangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
