Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGANPEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TASIKMALAYATAHUN 2017
Current Text
(1) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan sebesar Rp. 16.874.049.000,- (enam belas milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta empat puluh sembilan ribu rupiah).
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Your Correction
