PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Penyelenggaraan hutan kota meliputi rangkaian kegiatan sebagai berikut :
a. penunjukan;
b. pembangunan;
c. penetapan; dan
d. pengelolaan.
(1) Penunjukan hutan kota ditetapkan dengan Keputusan Walikota dengan berpedoman pada RTRW.
(2) Penunjukan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup lokasi dan luas.
(3) Lokasi hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari RTH.
(1) Lokasi hutan kota dapat berada pada tanah negara atau tanah hak.
(2) Tanah hak atau hak atas lahan dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak pengelolaan, hak pakai, dan hak-hak lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(3) Tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa pemberian ganti rugi atau pemberian tanah pengganti kepada pemegang hak atas tanah melalui musyawarah.
(5) Kompensasi ditetapkan setelah tanah hak yang ditunjuk memperoleh penetapan dari Walikota sebagai hutan kota.
(6) Pengaturan kompensasi dituangkan dalam perjanjian yang disepakati antara Pemerintah Daerah dengan pemegang hak atas tanah yang ditunjuk sebagai hutan kota.
(7) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
a. identitas para pihak;
b. kedudukan para pihak;
c. obyek perjanjian;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. status tanah yang ditetapkan sebagai hutan kota;
f. status tanah pengganti, apabila diperlukan;
g. jangka waktu; dan
h. penyelesaian perselisihan.
(1) Penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :
a. luas wilayah;
b. jumlah penduduk;
c. tingkat pencemaran; dan
d. kondisi fisik kota.
(2) Luas hutan kota dalam satu hamparan yang menyatu paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar.
(3) Kondisi fisik kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan keadaan bentang alam kota berupa bangunan alam di atas tanah perkotaan termasuk tumbuhan, sungai, danau, rawa, bukit, hutan dan bangunan buatan sebagai sarana prasarana seperti jalan, gedung-gedung, permukiman, lapangan udara, lapangan terbuka hijau, taman dan sejenisnya termasuk lingkungannya.
Dalam rangka penunjukan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala SKPD melaksanakan kegiatan persiapan penunjukan hutan kota yang meliputi :
a. identifikasi potensi lokasi yang akan ditunjuk sebagai hutan kota dengan memperhatikan RTRW dan RDTR;
b. inventarisasi potensi yang akan ditunjuk sebagai hutan kota baik di atas tanah negara maupun tanah hak;
c. analisis data potensi calon hutan kota;
d. menyusun rencana pembangunan dan pengelolaan; dan
e. menyusun rancangan kesepakatan awal antara Pemerintah Daerah dengan pemegang hak atas tanah ( untuk hutan kota di atas tanah hak ), yang mencakup kompensasi dan rencana pengelolaannya yang dituangkan dalam berita acara.
Untuk menunjang fungsi hutan kota dilaksanakan penanaman pohon pada :
a. jalur kiri dan jalur kanan pada tepi jalan umum;
b. jalur kiri dan jalur kanan pada tepi sungai dan kawasan situ; dan
c. sekitar kawasan permukiman, kawasan perkantoran, kawasan pendidikan, kawasan perdagangan, kawasan industri, kawasan pemakaman, kawasan penyangga dan kawasan lainnya sesuai kebutuhan.
Berdasarkan hasil pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, ditetapkan hutan kota.
(1) Tanah hak dapat ditetapkan sebagai hutan kota.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan permintaan pemegang hak tanpa pelepasan hak atas tanah.
(3) Pemegang hak memperoleh insentif atas tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :
a. insentif langsung yang antara lain berbentuk subsidi finansial dan/atau natura, infrastruktur, bimbingan teknis; dan/atau
b. insentif tak langsung yang berupa kebijakan fiskal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Walikota.
(1) Tanah hak ditetapkan sebagai hutan kota untuk jangka waktu paling singkat 15 (lima belas) Tahun.
(2) Jangka waktu 15 (lima belas) Tahun dimaksudkan untuk :
a. adanya jaminan terhadap pemberian insentif dan manfaat ekonomi apabila terjadi perubahan penggunaan atas tanah; dan
b. kepastian hukum tentang status hutan kota.
(3) Penetapan tanah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tanpa melalui proses penunjukan dan pembangunan.
(4) Tanah hak yang dapat ditetapkan sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. merupakan ruang terbuka hijau yang didominasi pepohonan;
b. mempunyai luas yang paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar sehingga dapat membentuk atau memperbaiki iklim mikro;
c. menambah nilai estetika; dan
d. berfungsi sebagai resapan air.
(5) Tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota tanpa melalui proses penunjukan dan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terlebih dahulu disepakati antara Pemerintah Daerah dengan pemegang hak atas tanah yang akan ditetapkan sebagai hutan kota yang dituangkan dalam perjanjian.
(6) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
a. identitas para pihak;
b. kedudukan para pihak;
c. obyek perjanjian;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. status tanah yang ditetapkan sebagai hutan kota;
f. jangka waktu; dan
g. penyelesaian perselisihan.
(1) Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak dilakukan berdasarkan permohonan dari pemegang hak.
(2) Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(1) Perubahan peruntukan hutan kota yang berada pada tanah negara disesuaikan dengan RTRW yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Perubahan peruntukan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil penelitian terpadu yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah bersama-sama dengan pemangku kepentingan.
(3) Penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk menjamin obyektivitas dan kualitas hasil penelitian.
(1) Pengelolaan hutan kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota, agar fungsi dan manfaat dapat dirasakan secara optimal.
(2) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi tahapan kegiatan sebagai berikut :
a. penyusunan rencana pengelolaan;
b. pemeliharaan;
c. perlindungan dan pengamanan;
d. pemanfaatan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(1) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh :
a. Pemerintah Daerah; dan/atau
b. masyarakat.
(2) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah hak dapat dilakukan oleh pemegang hak.
(3) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh masyarakat bukan pemegang hak atau Pemerintah Daerah melalui perjanjian dengan pemegang hak.
(4) Pengelolaan hutan kota pada tanah negara yang dilakukan oleh masyarakat diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui hak pengelolaan.
(5) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
a. identitas para pihak;
b. kedudukan para pihak;
c. obyek perjanjian;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. status tanah yang ditetapkan sebagai hutan kota;
f. jangka waktu; dan
g. penyelesaian perselisihan.
Penyusunan rencana pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. penetapan tujuan pengelolaan;
b. penetapan program jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
c. penetapan kegiatan pengelolaan;
d. penetapan kelembagaan pengelolaan; dan
e. penetapan sistem monitoring evaluasi.
(1) Penetapan tujuan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, dimaksudkan dalam rangka optimalisasi fungsi hutan kota.
(2) Penetapan program jangka pendek, menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, dilaksanakan dengan memperhatikan lingkungan strategis.
(3) Penetapan kegiatan pengelolaan dan kelembagaan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan huruf d, dimaksudkan agar kegiatan dapat berjalan dengan baik, yang meliputi :
a. penetapan organisasi;
b. batas-batas kewenangan pihak terkait.
(4) Sistem monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d, dilakukan melalui penetapan :
a. kriteria;
b. standar;
c. indikator; dan
d. alat verifikasi.
Pemeliharaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan kota.
(1) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap berfungsi secara optimal.
(2) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya sebagai berikut:
a. pencegahan dan penanggulangan kerusakan alam;
b. pencegahan dan penanggulangan pencurian flora;
c. pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran; dan
d. pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit.
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan dan/atau penurunan fungsi hutan kota.
(2) Indikator perubahan dan penurunan fungsi hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan oleh penurunan kondisi di sekitar lokasi hutan kota, diantaranya suhu udara, sistem tata air, tingkat erosi, kecepatan angin, keutuhan pepohonan, yang mengakibatkan terjadinya penurunan fungsi hutan kota.
(3) Setiap orang dilarang:
a. membakar hutan kota;
b. merambah hutan kota;
c. menebang, memotong, mengambil, dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota, tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
d. membuang benda-benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan kota; dan/atau
e. mengerjakan, menggunakan, atau menduduki hutan kota secara tidak sah.
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pengelola melalui penilaian kegiatan pengelolaan secara menyeluruh.
(2) Hasil penilaian kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai bahan penyempurnaan terhadap pengelolaan hutan kota.
(3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik.