Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHKOTA TASIKMALAYA TAHUN 2017-2022DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ES
Current Text
(1) Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD.
(2) Tata cara pengendalian dan evaluasi RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal hasil pengendalian dan evaluasi diperlukan perubahan RPJMD, maka tahapan penyusunan perubahan RPJMD berlaku mutatis mutandis sebagaimana tahapan penyusunan RPJMD.
Your Correction
