Correct Article 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf i dilakukan melalui :
a. pemanfaatan bahan baku lokal;
b. pemberian insentif usaha Pangan Lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. inkubasi industri Pangan Lokal; dan
d. dukungan infrastruktur dan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Your Correction
