Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf i dilakukan melalui : a. pemanfaatan bahan baku lokal; b. pemberian insentif usaha Pangan Lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. inkubasi industri Pangan Lokal; dan d. dukungan infrastruktur dan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Your Correction