Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf h, dapat dilakukan melalui : a. dukungan kebijakan dan pemberian insentif ekonomi dan non ekonomi untuk budidaya dan pengembangan usaha produk Pangan Lokal; b. penciptaan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk meningkatkan efisiensi, nilai tambah dan menjamin mutu dan keamanan produk Pangan Lokal; c. fasilitasi untuk mengakses teknologi, sarana produksi, permodalan, pengolahan dan pemasaran Pangan bagi usaha Pangan Lokal; d. pembinaan kewirausahaan, penguatan kelembagaan dan kemitraan usaha Pangan Lokal; e. kemudahan pemberian perizinan usaha Pangan Lokal; dan f. pengembangan permintaan produk Pangan Lokal melalui fasilitasi sosialisasi, promosi dan edukasi.
Your Correction