Correct Article 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf g dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian lahan dan agroekosistem untuk mewujudkan Ketahanan Pangan berkelanjutan.
(2) Pengoptimalan lahan pekarangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pembudidayaan aneka jenis tanaman, ternak, dan ikan untuk mendukung Ketahanan Pangan keluarga.
Your Correction
