Correct Article 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf f, dapat dilakukan melalui :
a. produksi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan dalam negeri;
b. pembinaan petani dan pembudidaya ikan dalam menghasilkan benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
c. pengembangan pemasaran benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; dan
d. pemberian subsidi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
