Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf f, dapat dilakukan melalui : a. produksi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan dalam negeri; b. pembinaan petani dan pembudidaya ikan dalam menghasilkan benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; c. pengembangan pemasaran benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; dan d. pemberian subsidi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction