Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e dilakukan melalui penerapan sistem pengelolaan tanaman, ternak, dan/atau ikan, dan sumber daya secara terpadu dan berkelanjutan.
Your Correction