Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d dilakukan melalui promosi, edukasi, pengembangan usaha, dan fasilitasi pemasaran.
Your Correction