Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengoptimalan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan melalui : a. peningkatan konsistensi kuantitas, mutu, kontinuitas, dan keamanan Pangan Lokal; b. penerapan standar mutu produk Pangan Lokal; c. pengembangan statistik produksi Pangan Lokal; d. penelitian, pengembangan, dan pengkajian Pangan Lokal; dan e. promosi dan edukasi Pangan Lokal.
Your Correction