Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada : a. prinsip Gizi seimbang; b. berbasis sumber daya dan kearifan lokal; c. ramah lingkungan; dan d. aman.
Your Correction