Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui :
a. penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan;
b. pengoptimalan Pangan Lokal;
c. pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal;
d. pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan;
e. pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;
f. peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
g. pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan;
h. penguatan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan; dan
i. pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal.
(2) Penganekaragaman Pangan melibatkan peran serta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Daerah.
Your Correction
