Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penganekaragaman Pangan dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan tanah milik Pemerintah Pusat, tanah milik Pemerintah Provinsi, tanah milik Pemerintah Daerah, tanah milik masyarakat/swasta, dan/atau tanah lainnya yang tidak produktif. (2) Dalam melaksanakan penganekaragaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan sarana dan prasarana pangan, termasuk bibit tanaman dan pupuk. (3) Untuk mempercepat program penganekaragaman pangan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Your Correction