Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Penganekaragaman Pangan dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan tanah milik Pemerintah Pusat, tanah milik Pemerintah Provinsi, tanah milik Pemerintah
Daerah, tanah milik masyarakat/swasta, dan/atau tanah lainnya yang tidak produktif.
(2) Dalam melaksanakan penganekaragaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan sarana dan prasarana pangan, termasuk bibit tanaman dan pupuk.
(3) Untuk mempercepat program penganekaragaman pangan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Your Correction
