Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penganekaragaman Pangan dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis pada potensi sumber daya lokal untuk : a. memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman. b. mengembangkan usaha Pangan; dan/atau c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction