Correct Article 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan harga minimum Daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
(2) Penentuan harga Pangan Lokal minimum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
