Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan harga minimum Daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. (2) Penentuan harga Pangan Lokal minimum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction