Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Wali Kota melaksanaan penanggulangan Krisis Pangan tingkat Daerah, jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat Daerah.
Your Correction
Wali Kota melaksanaan penanggulangan Krisis Pangan tingkat Daerah, jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat Daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion