Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wali Kota melaksanaan penanggulangan Krisis Pangan tingkat Daerah, jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat Daerah.
Your Correction