Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggulangan Krisis Pangan meliputi kegiatan : a. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; b. mobilisasi cadangan Pangan masyarakat di dalam dan antar Daerah; c. menggerakkan partisipasi masyarakat; dan/atau d. menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan pencemaran lingkungan. (2) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan program kesiapsiagaan Krisis Pangan.
Your Correction