Correct Article 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkeawjiban menyelenggarakan upaya perbaikan Gizi masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun.
(3) Rencana Aksi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pangan Daerah.
Your Correction
