Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkeawjiban menyelenggarakan upaya perbaikan Gizi masyarakat. (2) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun. (3) Rencana Aksi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pangan Daerah.
Your Correction