Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penganekaragaman konsumsi Pangan dilakukan dengan : a. mempromosikan penganekaragaman konsumsi Pangan; b. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam Pangan dengan prinsip Gizi seimbang; c. meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan Pangan Lokal; dan d. mengembangkan dan mendiseminasikan teknologi tepat guna untuk pengolahan Pangan Lokal.
Your Correction