Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada hari-hari besar keagamaan dan nasional, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memprioritaskan kelancaran Distribusi Pangan.
Your Correction